Beredar Dokumen Hoax Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS

Beredar Dokumen Hoax Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 21 Mei 2018 10:39 WIB
Ilustrasi Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi mengenai aturan baru pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2018.

Struktur THR pada tahun ini akan lebih tinggi dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya sebesar gaji pokok saja. Pada tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengusulkan beberapa komponen tambahan.

Komponen tambahan yang diusulkan adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Momen finalisasi itu pun dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi bohong (hoax) yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan.


Informasi tersebut dalam bentuk foto sebuah surat yang berjudul keterangan pers dengan judul 'Pemberian Gaji Ketigabelas dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018'. Dalam surat tersebut terdapat 7 poin penjelasan seputar THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

"Kementerian Keuangan tidak pernah mengeluarkan keterangan tersebut," kata Nufransa saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Nufransa menyebutkan, pihak Kementerian Keuangan pun bakal menginformasikan kepada khalayak jika resmi merilis informasi tersebut.

"Kami akan segera memberitahukan apabila sudah ada keterangan resmi tentang hal itu," jelas dia.
Beredar Dokumen Hoax Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNSSurat edaran hoax soal THR PNS. Foto: Dok. Istimewa
(ang/ang)

Hide Ads