Perusahaan yang Telat Bayar THR Siap-siap Kena Denda

Perusahaan yang Telat Bayar THR Siap-siap Kena Denda

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 16 Mei 2018 18:25 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR). Dalam aturan tersebut mengatur mengenai waktu dan besaran THR dibayarkan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan bakal kena sanksi jika tidak membayarkan sesuai waktu dan besaran yang ditentukan dalam aturan tersebut.

"Ada, ada sanksi denda. Selain kena denda, dia juga tetap harus bayar THR. Judulnya tetap harus bayar," kata Hanif di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui bagi perusahaan yang terlambat membayar THR, Kementerian Ketenagakerjaan pun membuka posko pengaduan baik di pusat maupun daerah.

"Jadi kalau ada aduan-aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses mengenai posko itu," jelas dia.



Adapun, lanjut Hanif, tidak ada keringanan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR maupun menunda pembayarannya.

"Tidak ada. Kalau upah sih ada, tapi kalau THR tidak ada (keringanan). Itu kan haknya orang, THR wajib dibayar," tutup dia.

Sekedar informasi, Kemenaker meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, Hanif juga memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR.

Himbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Agar pembayaran THR sesuai aturan, Menaker Hanif meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

Dalam edaran ini juga, Menaker meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik lebaran.

(eds/eds)

Hide Ads