Hati-hati Hoax, Ini Fakta Besaran THR PNS 2018

Hati-hati Hoax, Ini Fakta Besaran THR PNS 2018

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 22 Mei 2018 10:16 WIB
Hati-hati Hoax, Ini Fakta Besaran THR PNS 2018
Foto: Fadhly F Rachman-detikFinance

Struktur THR pada tahun ini akan lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya sebesar gaji pokok saja. Pada tahun ini, Kementerian PAN-RB mengusulkan beberapa komponen tambahan.

Komponen tambahan yang diusulkan adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan keluarga.

Finalisasi itu pun dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi bohong (hoax) yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan.

Informasi tersebut disebarkan dalam bentuk foto sebuah surat yang berjudul keterangan pers dengan judul 'Pemberian Gaji Ketigabelas dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018'. Dalam surat tersebut terdapat tujuh poin penjelasan seputar THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

"Kementerian Keuangan tidak pernah mengeluarkan keterangan tersebut," kata Nufransa saat dihubungi detikFinance, Jakarta.

Nufransa menyebutkan, pihak Kementerian Keuangan pun bakal menginformasikan kepada khalayak jika resmi merilis informasi tersebut.

"Kami akan segera memberitahukan apabila sudah ada keterangan resmi tentang hal itu," jelas dia.

Mengupas Fakta Seputar Besaran THR PNS Tahun IniFoto: Dok. Istimewa
Hide Ads