Sebut Ada Diskriminasi Pajak TKA, Ini Kata Cak Imin

Sebut Ada Diskriminasi Pajak TKA, Ini Kata Cak Imin

Rizki Ati Hulwa - detikFinance
Selasa, 22 Mei 2018 21:30 WIB
Foto: Rizki Ati Hulwa/Detikcom
Jakarta - Wakil MPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyesalkan masih banyaknya ulah oknum yang tak bertanggung jawab yang merugikan beberapa industri di Indonesia. Salah satunya mengenai diskriminasi pajak, yang ia anggap kacau.

"Soal pajak tenaga asing yang digunakan oleh perusahaan lokal dikenakan 30-35% dari penghasilan. Sedangkan apabila dipakai perusahaan asing hanya dikenakan US$ 100. Ini parah, kacau ini, kacau," ujar Cak Imin saat mengadakan agenda kegiatan bersama beberapa delegasi beberapa industri di Indonesia, Selasa (22/5/2018).

Cak Imin mengatakan bahwa ini akan menjadi catatan baginya dan nantinya akan dibawa juga ke presiden. Karena mengenai tenaga kerja asing ini memang sudah menjadi sorotan serius dari berbagai kalangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan dilakukan di rumah dinas Wakil MPR yang juga Ketum PKB di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan ini dihadiri beberapa delegasi Indonesian Boiler Turbine Association (IBTA), Gabungan Asosiasi Industri Pengerjaan Logan dan Mesin serta beberapa asosiasi lainnya.

Delegasi IBTA mengatakan beberapa kondisi yang dirasakan. Bahwa empat tahun terakhir, mereka telah mem-PHK lebih kurang 4.300 orang, padahal seharusnya setiap tahun mereka bisa menerima 10 ribu fresh graduated untuk dipersiapkan menjadi pekerja.Menganai kontribusi pajak, seharusnya setahun bisa mencapai Rp 13,8 triliun, namun sekarang tidak tercapai.

Menurut IBTA, pajak tersebut juga merugikan perusahaan lokal. Misalnya dengan mereka menerima kontrak dari perusahaan BUMN, mereka harus kontrak dalam rupiah. Sedangkan perusahaan asing boleh menggunakan dolar. Padahal seperti yang diketahui bahwa pergerakan rupiah tidak stabil. Mengenai PPH untuk perusahaan lokal juga langsung dipotong 3%, namun tidak dilakukan hal yang sama dengan perusahaan asing.

"Hal ini tak bisa dibiarkan, konten lokal dan perlindungan industri dalam negeri harus menjadi konmitmen dan pelaksanaan yang menyeluruh sesuai dengan target pemerintah yaitu kemandirian ekonomi dalam negeri," ujar Cak Imin.

Konsentrasi Cak Imin saat ini adalah memproteksi industri dalam negeri dengan pemulihan cara kerja Standar Nasional Indonesia (SNI). Ini seharusnya dilakukan oleh PPNS bukan oleh kepolisian, karena yang harus dilakukan adalah tindakan pembinaan bukan penindakan oleh polisi.

Selanjutnya, SNI harus dilaksanakan dengan benar memperhatikan industri rumahan yang belum memiliki badan hukum, jangan sampai merugikan industri lokal bahkan membuat bangkrut industri tersebut.

"Jangan mengganggu industri dalam negeri dengan melakukan tindakan yang merugikan karena akan berdampak PHK dan berhentinya produksi serta kerugian pendapatan nasional, yang artinya juga membahayakan ekonomi nasional kita," tutup Cak Imin. (idr/hns)

Hide Ads