Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 buat PNS, pensiunan, prajurit TNI, dan anggota Polisi sebesar Rp 35,76 triliun.
"Untuk jumlahnya sesuai UU APBN, yaitu UU Nomor 15/2017 mengenai APBN tahun 2018 ini dianggarkan untuk rencana pembayaran gaji pensiunan dan tunjangan ke 13, dan THR untuk 2018 ini adalah sebesar Rp 35,76 triliun," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran THR dan gaji ke-13 yang sebesar Rp 35,76 triliun, kata Sri Mulyani meningkat 68,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
"Ini meningkat karena tadi, tahun lalu pensiunan nggak dapat THR dan tahun ini THR-nya termasuk di dalamnya tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani.
Mengenai rinciannya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan untuk gaji pokok yang dialokasikan pada THR sebesar Rp 5,24 triliun, untuk tunjangan pada THR sebesar Rp 5,79 triliun, sedangkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 6,85 triliun.
Baca juga: Deretan Fakta soal THR PNS di 2018 |
Sedangkan untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani untuk gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangannya sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 Rp 6,85 triliun.
"Untuk pembayarannya kami keluarkan PMK (peraturan menteri keuangan) kemudian dilakukan semua proses oleh satuan tugas (satgas)," jelas dia. (ara/ara)