Setelah THR, Gaji Ke-13 PNS Cair Juli

Setelah THR, Gaji Ke-13 PNS Cair Juli

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 23 Mei 2018 14:22 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah menetapkan anggaran gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS sebesar Rp 17,88 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran gaji ke-13 yang didapat para PNS dan pensiunan pun sama seperti tahun sebelumnya.

"Untuk gaji ke-13 Aparatur Pemerintah (PNS) akan dibayar sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sri Mulyani menyebut anggaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan ini sudah tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN. Di APBN anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,9%.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan pencairan gaji ke-13 pada Juli atau saat tahun ajaran baru sekolah. Proses pencairannya pun pertama-tama satker kementerian/lembaga mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di akhir Juni sehingga bisa dibayarkan pada awal Juli.

"Dengan demikian gaji ke-13 diterima Juli. Ini sesuai kebijakan semenjak 10 tahun lalu, itu ditujukan agar ASN, PNS TNI POLRI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka," tutup dia.


[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads