"PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Besaran THR yang didapatkan PNS, prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS meliputi gaji pokok dan komponen tambahan seperti tunjangan kinerja (tukin) serta tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berbeda di tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelas dia.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan.
Beleid itu mengatur mulai dari komponen THR dan gaji ke-13, alokasi anggaran, hingga proses pencairannya. Aturan ini juga berlaku untuk pemerintah daerah, hanya saja untuk daerah anggarannya akan ditanggung oleh APBD.
(ara/ara)