Sudah Direstui Jokowi, Berapa THR yang Didapatkan PNS?

Sudah Direstui Jokowi, Berapa THR yang Didapatkan PNS?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 23 Mei 2018 14:00 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada tahun 2018 seluruh abdi negara mendapatkan THR sebesar satu kali gaji penuh atau take home pay.

"PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).


Besaran THR yang didapatkan PNS, prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS meliputi gaji pokok dan komponen tambahan seperti tunjangan kinerja (tukin) serta tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, besaran THR yang diberikan berbeda dengan tahun lalu yang hanya sebesar gaji pokok (gapok), dan para pensiunan PNS pun tidak mendapatkannya.

"Yang berbeda di tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelas dia.


Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan.

Beleid itu mengatur mulai dari komponen THR dan gaji ke-13, alokasi anggaran, hingga proses pencairannya. Aturan ini juga berlaku untuk pemerintah daerah, hanya saja untuk daerah anggarannya akan ditanggung oleh APBD.

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads