PNS Dapat THR, Bagaimana Dengan Tenaga Honorer dan Ahli?

PNS Dapat THR, Bagaimana Dengan Tenaga Honorer dan Ahli?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 23 Mei 2018 16:26 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS.

Pegawai di instansi pemerintahan pun tak semua sudah diangkat menjadi PNS. Ada juga yang masih berstatus sebagai honorer atau tenaga ahli. Lalu apakah honorer dan tenaga ahli dapat THR dan gaji ke-13?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, jika mengacu pada PP, pegawai honorer dan tenaga ahli tidak dapat THR dan gaji ke-13.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada pengaturannya (THR untuk honorer)," kata Herman saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (23/5/2018).


Menurut Herman, THR para pegawai honorer dan tenaga ahli di masing-masing instansi bersifat opsional atau sesuai kebijakan pimpinannya.

Maksudnya opsional di sini, kata Herman, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk honorer tergantung dari keputusan pimpinan di instansinya masing-masing.

"Karena PP tersebut hanya mengatur PNS, pensiunan, TNI dan Polri," ujar dia.

Diketahui, anggaran THR tahun ini sebesar Rp 17,88 triliun, dan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 17,88 triliun atau totalnya Rp 35,76 triliun atau naik 68,9%.

Berikut rinciannya, untuk gaji pokok yang dialokasikan pada THR sebesar Rp 5,24 triliun, untuk tunjangan pada THR sebesar Rp 5,79 triliun, sedangkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 6,85 triliun.

Sedangkan untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani untuk gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangannya sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 Rp 6,85 triliun.



[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads