Sri menjelaskan pegawai honorer instansi pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.
Alokasi anggaran THR pegawai kontrak pada satker pemerintah pusat sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai. Ini sesuai PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menambahkan, dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Saat ini satker-satker pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.
"Dengan demikian sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR," tutur Sri Mulyani.
Tonton juga 'Sederet Fakta THR PNS 2018 yang Bikin Iri':
(hns/hns)