Sri Mulyani: Pegawai Non-PNS di Pemerintah Pusat Dapat THR

Sri Mulyani: Pegawai Non-PNS di Pemerintah Pusat Dapat THR

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 26 Mei 2018 13:38 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah tahun ini memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan non PNS. Dalam laman Facebook resminya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, seluruh pegawai non PNS pada pemerintah pusat akan mendapatkan THR.

"Dengan demikian, sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada pemerintah pusat diberikan THR dan ada klasifikasi," ujar dia dikutip, Sabtu (26/5/2018).

Klasifikasinya adalah, 1) Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk di dalamnya dokter pegawai tidak tetap (PTT), bidan PTT dan tenaga penyuluh Keluarga Berencana (KB) dan lain-lain," ujar dia.


2) untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), kontrak kerja dan Surat Keputusan (SK), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.

"Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 444,38 Miliar," ujar Sri Mulyani.


Pemberian THR ini telah diatur dalam surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No-S4452/PB/2018 tanggal 28 Mei 2018.

Sesuai surat tersebut, saat ini satuan kerja pemerintah pusat telah memroses pembayaran THR untuk pegawai honorer sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri. (hns/hns)

Hide Ads