"Dengan demikian, sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada pemerintah pusat diberikan THR dan ada klasifikasi," ujar dia dikutip, Sabtu (26/5/2018).
Klasifikasinya adalah, 1) Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2) untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), kontrak kerja dan Surat Keputusan (SK), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.
"Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 444,38 Miliar," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: PNS Menang Banyak, THR Tahun Ini Plus-plus |
Pemberian THR ini telah diatur dalam surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No-S4452/PB/2018 tanggal 28 Mei 2018.
Sesuai surat tersebut, saat ini satuan kerja pemerintah pusat telah memroses pembayaran THR untuk pegawai honorer sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri. (hns/hns)