Gaji yang didapat oleh Megawati pun berdasarkan daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Gaji ini lebih besar dari sejumlah pejabat negara lain, salah satunya presiden, wakil presiden dan menteri-menteri kabinet kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pencatatan detikFinance, Jakarta, Senin (28/5/2018), mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji menteri rata-rata besarannya Rp 18.648.000 yang berasal dari gaji pokok Rp 5.040.000 ditambah tunjangan Rp 13.608.000.
Beleid itu juga mengatur soal gaji presiden yang ditambah tunjangan jabatan yaitu Rp 30.240.000 ditambah Rp 32.500.000 menjadi Rp 62.740.030. Wakil Presiden totalnya Rp 42.160.000 dari gaji pokok plus tunjangan, Rp 20.160.000 ditambah Rp 22.000.000.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
Simak juga video "Gaji Megawati Mengalahkan Gaji Jokowi" berikut ini:
(zlf/zlf)