Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif mengatakan, setiap tahun pemerintah membayarkan subsidi listrik. Di tahun 2017, pemerintah membayarkan subsidi listrik dengan beban subsidi tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi sebenarnya setiap tahun pemerintah membayar subsidi listrik. Kemudian untuk 2017 ada kewajiban pemerintah dari tahun-tahun sebelumya. Secara ringkas Rp 5,22 triliun yang seharusnya dibayar pemerintah, tapi ada beban sebelumnya," ujarnya di Kantor BPK Jakarta, Rabu (30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian 2017 tidak ada anggaran untuk pembayaran itu (subsidi listrik). Tapi pemerintah merealisasikan kewajiban subsidi itu di 2017, istilahnya dibayar tanpa ada anggaran," ujarnya.
Dia menuturkan, seharusnya untuk penambahan anggaran itu pemerintah meminta restu ke DPR.
"Masalahnya disampaikan di sini, adalah pemerintah mengeluarkan Rp 5,22 triliun tapi tidak ada anggarannya. Di dalam prinsip keuangan negara mestinya ada anggaran disepakati setujui DPR, kemudian pemerintah melakukan pembayaran. Khusus Rp 5,22 triliun di antaranya tidak ada tapi dibayarkan ke PLN atas beban subsidi sebelumnya," jelasnya.
Berdasarkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, realisasi belanja subsidi pemerintah Rp 166,40 triliun atau 98,53% dari jumlah yang dianggarkan Rp 168,87 triliun. Dalam realisasi belanja tersebut, belanja subsidi listrik Rp 50,59 triliun atau 111,50% dari anggarannya Rp 45,37 triliun atau melebihi pagu Rp 5,22 triliun.
Menteri Keuangan menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) belanja subsidi tahun anggaran (TA) 2017 sebesar Rp 178,81 triliun. Jumlah anggaran itu terdiri dari Rp 168,84 triliun merupakan anggaran murni belanja subsidi, Rp 2,19 triliun pergeseran dari belanja lain-lain, Rp 2,55 penambahan anggaran, dan Rp 5,22 merupakan penambahan pagu on top untuk membayar kurang bayar subsidi listrik tahun 2015 yang belum dianggarkan.
Realisasi subsidi listrik sebesar Rp 50,59 triliun terdiri subsidi tahun berjalan sebesar Rp 45,37 triliun dan pembayaran atas kurang bayar subsidi listrik TA 2015 sebesar Rp 5,22 triliun.