Dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR termasuk dalam kategori Pejabat Negara sehingga berhak untuk mendapatkan THR TA 2018.
Baca juga: Jadi, Anggota DPR Dapat THR Nggak Sih? |
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh detikFinance, Kamis (31/5/2018), Ketua DPR memperoleh THR sebesar Rp 26,6 juta yang terdiri dari tunjangan paket Rp 2 juta, Tunjangan Jabatan Rp 18,9 juta, Tunjangan Anak sebesar Rp 201 ribu, Tunjangan suami/istri Rp 504 ribu dan gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR termasuk dalam kategori Pejabat Negara sehingga berhak untuk mendapatkan THR TA 2018PP Nomor 19 Tahun 2018 |
Wakil rakyat yang juga menerima THR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Besaran yang diterima ketua MPR adalah Rp 26,6 juta, sementara yang diterima Wakil Ketua MPR adalah Rp 22,8 juta.
Begitu juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Wakil ketua DPD memperoleh THR sebesar Rp 20,68 juta dan Anggota DPD menerima THR dengan besaran Rp 14,48 juta. (dna/ang)