BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah ke Jokowi

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah ke Jokowi

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 04 Jun 2018 10:33 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi ini menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LHP LKPP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Acara penyerahan dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat. Acara ini dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Hadir pula beberapa menteri kabinet kerja antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sekedar informasi, BPK telah melakukan pemeriksaan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2017. Atas pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPP tahun 2017.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan pada 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

"Opini yang diberikan kepada pemerintah pusat wajar tanpa pengecualian," kata dia di Kantor Pusat BPK, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah ke JokowiFoto: Hendra Kusuma

Lebih rinci, sebanyak 80 LKKL (90,9%) mendapat WTP, 6 LKKL (6,8%) mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP), dan 2 LKKL (2,3%) mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

"2,3% opini tidak menyertakan pendapat," ujarnya.


Adapun LKKL dengan opini WDP yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), TVRI, dan RRI. Sementara, untuk LKKL dengan opini TMP yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Keamanan Laut.

Untuk diketahui, pemeriksaan atas LKPP tahun 2017 terdiri dari neraca per 31 Desember 2017, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Serta, pemeriksaan dilakukan pada catatan atas laporan keuangan. (ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads