Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan LKPP yang dilaporkan ini merupakan pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2017.
Laporan ini juga sesuai dengan UU Keuangan negara, UU tentang BPK, UU Nomor 18 tentang APBN. Di mana, pemerintah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, BPK memeriksa LKPP tersebut dan hasil pemeriksanaanya telah disampaikan secara tertulis kepada DPR pada 24 Mei 2018.
"Hari ini kami menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP 2017 kepada DPR melalui sidang paripurna," jelas dia.
Moermahadi menjelaskan, LKPP tahun 2017 mencakup tujuh komponen laporan keuangan, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Adapun, realisasi pendapatan negara tahun 2017 dilaporkan sebesar Rp 1.666 triliun atau mencapai 95% dari anggaran, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.343 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 311 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 11 triliun.
Penerimaan perpajakan sebagai sumber utama pendanaan APBN, hanya mencapai 91% dari anggaran atau hanya meningkat sebesar 4,5% dibandingkan dengan penerimaan perpajakan tahun 2016.
Sedangkan realisasi belanja negara tahun 2017 dilaporkan sebesar Rp 2.007 triliun atau mencapai 94% dari anggaran, yang terdiri dari belanja pemerith pusat sebesar Rp 1.265 triliun, transfer ke daerah sebesar Rp 682 triliun, dan dana desa sebesar Rp 59 triliun.
Realisasi belanja yang melebihi realisasi pendapatan negara tersebut mengakibatkan terjadinya defisit anggaran tahun 2017 sebesar Rp 340 triliun atau 2,15% dari Produk Domestik Bruto (PDB).