Dikutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan-undangan, Kamis (31/5/2018), penyimpangan ini di antaranya terjadi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan nilai Rp 9,4 miliar.
Penyimpangan itu berupa belanja perjalanan dinas belum sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi riil, dan permasalahan terkait mekanisme pertanggungjawaban dengan nilai Rp 6,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyimpangan juga terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai Rp 8,5 miliar. Penyimpangan tersebut berupa perjalanan dinas belum sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran sebesar Rp 648,3 juta dan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi riil sebesar Rp 7,8 miliar.
Di dalam laporan itu, penyimpangan perjalanan dinas terjadi di Mahkamah Agung sebesar Rp 1,2 miliar yang terdiri belanja perjalanan dinas belum sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran Rp 1,1 miliar, mekanisme pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Rp 32,1 juta, dan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi riil Rp 2,1 juta.
Pada Kementerian Pertahanan penyimpangan perjalanan dinas mencapai Rp 8,2 miliar yang terdiri belanja perjalanan dinas belum sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran Rp 4,2 miliar dan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi riil 3,9 miliar.
Penyimpangan perjalanan dinas Kementerian Agama sebesar Rp 1,0 miliar yang terdiri dari belanja perjalanan dinas belum sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran Rp 392,5 juta, perjalanan dinas untuk dua atau lebih kegiatan yang berbeda dalam waktu bersamaan Rp 211,9 juta, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi riil Rp 489,8 juta.
Tonton juga 'Akhirnya, Laporan Keuangan DKI Dapat Opini WTP':
(eds/eds)