Dia bilang, anggaran THR dan gaji ke-13 PNS daerah seharusnya sudah ada di dana alokasi umum (DAU) yang diberikan dari pemerintah pusat.
"DAU memang adalah untuk sumber gaji meskipun daerah bisa menggunakannya juga untuk tujuan yang lain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Senin (4/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menambahkan alokasi THR dan gaji ke-13 untuk PNS daerah pun komposisinya sama dengan para abdi negara di pusat. Sebab, hal itu pun sudah dibahas antara pemerintah dengan DPR.
"Sudah (dibahas) karena kan masa kita kaya gitu ujug-ujug. Kalau jadi Menkeu anda tidak akan mengeluarkan secara tiba-tiba. Ini sudah masuk dalam APBN semua. Menkeu ini tidak tiba-tiba setiap hari misalnya ujug-ujug ada ide," terang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. (hns/hns)