Ini yang Diperiksa BPK di Laporan Keuangan Danantara

Ini yang Diperiksa BPK di Laporan Keuangan Danantara

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 21 Sep 2026 06:56 WIB
Badan investasi Danantara menempati kantor baru yang berlokasi di bekas Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Danantara/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Tahun 2025. Laporan keuangan yang nantinya diperiksa BPK adalah BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), dan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah ini dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara. Langkah awal pemeriksaan ini ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan BPK dengan BPI Danantara.

BPK akan menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit), termasuk untuk mengidentifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), ketidakpatuhan, maupun kelemahan pengendalian intern.

ADVERTISEMENT

"BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas," ujar Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (20/9/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025. Dalam UU BUMN tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BPI Danantara diperiksa oleh BPK.

Sebelumnya, BPI Danantara juga telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. Laporan tersebut menjadi bagian dari persiapan pemeriksaan.

Setelah laporan diterima dan Surat Tugas Pemeriksaan diterbitkan pada 14 Agustus 2026, BPK melakukan sejumlah persiapan, termasuk memperbarui penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan. Tahap ini diperlukan agar pemeriksaan berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan standar pemeriksaan.

"Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan," ungkap Slamet.

"Oleh karena itu, dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan," imbuhnya.

(ahi/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads