Selain itu, rakernas ini juga mendapat arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Selaku peserta rakernas yakni gubernur atau yang mewakili dari 26 provinsi.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, dibuka langsung oleh Darmin. Dia menyampaikan rakernas ini bertujuan untuk menindaklanjuti implementasi Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa hal yang disoroti dalam Perpres ini. Pertama mengenai kelembagaan yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan.
"Perpres yang atur PPTKH sudah terbit 2017 dan sebetulnya menetapkan beberapa hal penting, satu kelembagaan dan bagaimana menyelesaikan penguasaan tanah dalam kawasan hutan," sebutnya.
Baca juga: Menteri ATR Beberkan Data Tanah di RI |
Selain itu dalam Perpres juga membahas mengenai mekanisme penyelesaiannya. Dalam hal ini, pemerintah pusat memiliki daftar yang memetakan perkiraan mengenai kawasan, serta informasi mengenai penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh masyarakat.
"Tapi mekanisme yang diatur dalam Perpres tidak kita mulai bottom up. Mekanisme akan bekerja dari kawasan kabupaten, yang nanti mengusulkan setelah dikerjakan di daerahnya masing-masing, didata diproses dirundingkan di tingkat kabupaten, itu akan diusulkan ke gubernur. Yang diusulkan penguasa tanah di kawasan hutan," jelasnya.
"Itu disampaikan ke gubernur dan gubernur sudah bentuk tim inventarisasinya. Tim ini akan evaluasi dan membahasnya. Setelah itu merekomendasikan ke tim nasional tim pusat yang dibentuk oleh Perpres. Itu dia garis besarnya," tambah Darmin. (ara/ara)