Untuk mengurangi ketimpangan itu, pemerintah mempercepat reforma agraria melalui legalisasi kawasan hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan reforma agraria dan perhutanan sosial ketimpangan itu akan diperbaiki. Tercatat hingga akhir tahun 2017 pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat melalu program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) telah meningkat dari 12% menjadi 38-41%, sedangkan pemberian akses perhutanan sosial kepada masyarakat telah meningkatkan rasionya dari hanya 2% menjadi 28-31%," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/6/2018).
Menurut Siti, reforma agraria dari kawasan hutan dan program perhutanan sosial mendorong masyarakat adil makmur berkelanjutan, tanpa konflik, ramah lingkungan, dan memiliki kemandirian ekonomi.
Siti juga menambahkan program reforma agraria dan perhutanan sosial harus disertai upaya pendampingan yang berkelanjutan dari pemerintah.
Upaya pendampingan berpatokan pada strategi yaitu penguatan program pemberdayaan masyarakat desa (hutan), pembangunan dengan sistem kluster, pembentukan dan penguatan kelembagaan masyarakat, peningkatan kapasitas manajemen usaha masyarakat, teknologi land base bussines dan pengolahan produksi, serta membangun koneksi antara usaha petani, UKM dan industri untuk pertumbuhan ekonomi.
Sementara Menko Perekonomian Darmin Nasution, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kebijakan pemerataan ekonomi yang memiliki pilar kepemilikan lahan, pemberian kesempatan kerja, dan peningkatan kapasitas SDM.
"PPTKH ini adalah salah satu upaya mewujudkan pilar pertama yaitu kepemilikan lahan dalam kaitan kebijakan pemerataan ekonomi yang di launching Bapak Presiden di Boyolali April 2017. Kebijakan pemerataan ekonomi ada 3 pilar besar. Satu, kepemilikan Lahan. Dua, Pemberian kesempatan bekerja dan berusaha. Tiga, peningkatan kapasitas SDM", paparnya.
Sementara Menteri ATR BPN, Sofyan Djalil mengatakan pentingnya PPTKH. Itu karena jika Menteri LHK telah menetapkan batas yang jelas atas kawasan hutan, maka akan memudahakan tugas Kementerian ATR BPN dalam menerbitkan sertifikat.
"Selain itu juga pelepasan kawasan hutan menjadi sangat penting karena menyangkut masyarakat yang tinggal di dalam hutan yang akan kehilangan hak-haknya atas fasilitas dari negara seperti subsidi rakyat dan lain sebagainya" kata Sofyan.
Di lain pihak, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko mengapresiasi pencetusan PPTKH tersebut.
"Lebih dari 25.000 desa di Indonesia berada di dalam kawasan hutan, namun sulit mendapatkan fasilitas negara karena status legalitasnya sebagai kawasan hutan. PPTKH harus menjadi skema super menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia", ujarnya.
Itu disampaikannya saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Hotel Bidakara, Jakarta (5/6/2018).
Dengan adanya Perpres masyarakat mendapat perlindungan hukum atas hak-hak menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.
Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik jika memenuhi kriteria seperti tanah telah dimanfaatkan dengan baik, bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, ada pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, pemberian akses masyarakat kepada sumber daya hutan dilakukan dengan dua mekanisme yaitu penerbitan izin atau hak kelola perhutanan sosial dan penerbitan tanda bukti hak TORA. Bedanya, izin perhutanan sosial lahan hutan dapat diakses namun fungsi hutan tetap dijaga, sedangkan dengan TORA lahan hutan dilepaskan fungsinya menjadi non hutan dan dapat di berikan hak kepemilikannya.
Kementerian LHK telah menetapkan areal indikatif TORA seluas Âą 4.853.549 ha melalui penetapan Menteri LHK No.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017. Untuk perhutanan sosial melalui penerbitan PIAPS (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial) telah ditetapkan areal indikatif perhutanan sosial seluas Âą 13.462.101 ha melalui penetapan Menteri LHK No.22/MENLHK/SETJEN/PLA.0/1/2017. Skema perhutanan sosial dapat berbentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.
Turut hadir dalam acara itu, Wakil Sekretaris Kabinet Ratih Nurdiati, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo. Pada kesempatan tersebut, Siti juga memberikan kesempatan kepada Gubernur/ Wakil Gubernur atau yang mewakili dari 26 Provinsi untuk menyampaikan permasalahan dan rencana langkah-langkah percepatan pelaksanaan PPTKH di wilayah masing-masing.
(mul/ega)