"Memang tunjangan kinerja pemerintah kota belum menjalankan (menganggarkan), yang kita jalankan adalah Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP," jelas Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi kepada detikcom, Kamis (7/6/2018).
"Untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) sudah kita anggarkan di APBD. Cuma yang di luar perkiraan kita memang kita harus bayar tambahan gaji ke-13, gaji ke-14 itu dalam tunjangan kinerja yang memang belum kita antisipasi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heroe menjelaskan, TPP yang dianggarkan Pemkot Yogyakarta sebenarnya hampir sama dengan tukin. Sementara berdasarkan hitungan pemkot, lanjut Heroe, terdapat sisa dari anggaran TPP tersebut.
"Dari sisa anggaran TPP inilah yang kemudian kita bayarkan untuk (tukin) gaji ke-14 atau THR. Tapi memang besarannya tidak bisa 100 persen, karena kan harus menyesuaikan dengan besaran yang kita miliki," ungkapnya.
Adapun total anggaran yang dialokasikan Pemkot Yogyakarta untuk gaji ke-13 dan THR yakni sebesar Rp 46 miliar. Anggaran termasuk masih ditambah sisa TPP yang dialokasikan untuk tukin sebesar Rp 13 miliar.
"Terus untuk yang TPP ini sekitar Rp 13-an miliar untuk memberikan (tukin) gaji ke-13 dan THR. Jadi totalnya Rp 46 miliar tambah Rp 13 miliar (sisa TPP) untuk yang nambah bayar gaji ke-13 dan THR," tutupnya.











































