Pemkot Solo Selalu Pakai APBD untuk THR dan Gaji Ke-13

Pemkot Solo Selalu Pakai APBD untuk THR dan Gaji Ke-13

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance
Kamis, 07 Jun 2018 10:52 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Solo - Kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 dan tambahan penghasilan (tamsil) dari dana APBD menjadi perdebatan di beberapa daerah. Namun Pemkot Surakarta memastikan ASN mendapatkan seluruh hak tersebut.

Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mengatakan THR dan gaji ke-13 telah dianggarkan sejak penyusunan APBD 2018. Pemkot memang sudah lama menerapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dari dana APBD.

"Karena memang anggaran kita sudah mencukupi. Sudah lama kita pakai APBD," kata Rudy saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Kamis (7/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sedangkan tamsil, lanjut Rudy, belum dianggarkan pada APBD 2018. Tamsil tetap diberikan dengan sumber dana mendahului APBD Perubahan 2018.

"Kita sudah mengajukan ke DPRD untuk mendahului APBD-P 2018. Sudah disetujui," ujarnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Surakarta, Yosca Herman Soedradjad, mengatakan besaran THR dan gaji ke-13 ialah Rp 55,9 miliar. Sedangkan tamsil berjumlah Rp 10,8 miliar.

"Khusus untuk tamsil, masing-masing PNS diberikan dengan jumlah berbeda, tergantung kinerjanya. Sesuai indeks dari wali kota, tamsil diberikan antara Rp 1 juta sampai Rp 8 juta," katanya.

Adapun pencairan THR dan tamsil akan dilakukan sebelum libur lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli nanti.

"Untuk THR dan tamsil maksimal tanggal 8 Juni. Karena itu kita terakhir masuk," tutupnya.

(eds/eds)

Hide Ads