431 Pemda Sudah Cairkan THR PNS

431 Pemda Sudah Cairkan THR PNS

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 08 Jun 2018 08:57 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat sudah sebanyak 431 daerah yang telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dari total 542 pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.

Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan jumlah 431 daerah terkonfirmasi dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Sampai Kamis 7 Juni 2018, sebanyak 431 daerah telah membayarkan THR kepada PNS," kata Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Boediarso menyebut, daerah yang sudah mencairkan THR ini tidak hanya kepada para PNS biasa, tetapi juga kepada para pejabat tinggi.

"Termasuk anggota DPRD, pejabat daerah," tambah dia.

Diketahui, surat menteri dalam negeri kepada gubernur nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta surat menteri dalam negeri kepada bupati/wali kota nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.


Ada juga peraturan menteri dalam negeri nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan serta pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14. (zlf/zlf)

Hide Ads