Kemenkeu Minta Pemda Jangan 'Galau' Lagi Soal THR PNS

Kemenkeu Minta Pemda Jangan 'Galau' Lagi Soal THR PNS

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 08 Jun 2018 10:46 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Keuangan mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) agar tidak mengkhawatirkan proses pencairan tunjangan hari raya (THR).

Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan pemda tinggal lakukan penganggaran sesuai dengan aturan yang berlaku, maka hal tersebut tidak akan dipermasalahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Banyak Pemda yang galau dalam membayarkan THR kepada PNS, pejabat daerah, serta anggota DPRD lantaran belum menganggarkan dalam APBD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya tidak perlu ada kekhawatiran sama sekali bagi pemerintah daerah dalam menganggarkan dan membayarkan THR," kata Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Boediarso bilang kewajiban penganggaran dan pembayaran THR merupakan perintah atau amanah dari peraturan perundang-undangan. Seperti, Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, yang mengamanatkan ketentuan bagi daerah bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.


Permendagri tersebut berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi, yaitu PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya, PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun 2018 kepada PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Penerima Tunjangan, yang mengamatkan pembayaran THR, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3), dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara bekerja. Adapun, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR, sesuai ketentuan Pasal 9 yakni dibebankan kepada APBD.

Dengan demikian, kata Boediarso, pembayaran THR PNS daerah menjadi tanggung jawab APBD, yang didanai dari Penerimaan Umum APBD, yakni dana penerimaan yang penggunaannya menjadi diskresi daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), DAU, DBH dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya.


Oleh karena itu, Boediarso meminta kepada Pemda baik yang sudah maupun belum membayarkan THR tidak perlu galau lagi. Caranya hanya tinggal mengikuti aturan yang sudah berlaku.

"Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, pemerintah daerah, sebagai bagian dari sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia, tentunya harus melaksanakan penganggaran dan pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap dia. (ang/ang)

Hide Ads