Apabila masyarakat ada yang menemukan tarif tiket tidak wajar, maka bisa langsung melaporkannya kepada pihak pengelola bandara dan otoritas bandara setempat. Meski begitu hingga saat ini belum ada laporan terkait masalah itu dari masyarakat.
"Kami mengharapkan penumpang memperhatikan aturan tersebut," kata Branch Communication and Legal, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Erwin Revianto dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini agar para penumpang pesawat udara kelas ekonomi memahami aturan yang membahas tentang mekanisme perhitungan tiket dan penetapan tarif atas dan batas bawah.
"Kami turut mensosialisasikan PM No. 14/2016 dengan memasang beberapa spanduk di Terminal 1,2 dan 3. Tujuannya agar penumpang mengetahui adanya batas atas dan bawah," ujar Erwin.
Sementara itu, sejak H-8 hingga H-3 jumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tercatat mencapai 1.237.976 jiwa. Adapun tingkat on time performance (OTP) pesawat yang berangkat sekitar 79.01%.
Ini video Dirjen Hubud tanggapi masalah harga tiket yang naik
(fdl/ara)