Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), FX Watratan, menyebut panjangnya waktu cuti berpengaruh terhadap keuangan perusahaan.
"Mungkin kita bisa maklumi, mungkin Juni ini disamping hari libur yang ditambah, cuti bersama yang kurang lebih plus dengan hari raya hampir 2 minggu, sehingga mungkin beberapa perusahaan kendalanya adalah cost produksi Juni dengan pemasukan Juni tidak seimbang," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kemenkeu Masih Buka Pencairan THR PNS Pusat |
"Sehingga mungkin itu kendala mereka sehingga terjadi keterlambatan pembayaran," jelasnya.
Dia pun menyampaikan aduan dan konsultasi yang mereka terima mayoritas mengenai keterlambatan bayar THR. Jadi bukan perusahaan tidak membayar.
"Jadi beberapa hal di sini yang terjadi pengaduan dan konsultasi yang masuk terkait keterlambatan pembayaran. Jadi banyak yang geser pembayarannya setelah Lebaran atau tidak H-7 lah," terangnya.
Dalam kasus semacam ini, pihaknya pun tidak langsung mengambil langkah hukum, melainkan pembinaan terlebih dahulu.
"Mungkin kondisi keuangan perusahaan dengan kondisi Juni yang mungkin libur dan cuti bersama, perusahaan kesulitan dalam hal ekonomi. Kita kan pemerintah tetap beri kesempatan, ada pembinaan dulu," tambahnya. (zlf/zlf)