Perusahaan Telat Bayar THR karena Libur Lebaran Terlalu Panjang

Perusahaan Telat Bayar THR karena Libur Lebaran Terlalu Panjang

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 21 Jun 2018 12:45 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Pemerintah mengeluarkan kebijakan cuti dan libur Lebaran 2018 lebih panjang dibandingkan tahun lalu. Totalnya mencapai 10 hari, yakni 11-20 Juni 2018. Kondisi ini disebut membuat perusahaan kesulitan bayar tunjangan hari raya (THR) karyawan.

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), FX Watratan, menyebut panjangnya waktu cuti berpengaruh terhadap keuangan perusahaan.

"Mungkin kita bisa maklumi, mungkin Juni ini disamping hari libur yang ditambah, cuti bersama yang kurang lebih plus dengan hari raya hampir 2 minggu, sehingga mungkin beberapa perusahaan kendalanya adalah cost produksi Juni dengan pemasukan Juni tidak seimbang," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diperkirakan jadi kendala perusahaan untuk menunaikan pembayaran THR ke pekerja sesuai kewajiban, yakni paling lambat H-7 sebelum Lebaran.


"Sehingga mungkin itu kendala mereka sehingga terjadi keterlambatan pembayaran," jelasnya.

Dia pun menyampaikan aduan dan konsultasi yang mereka terima mayoritas mengenai keterlambatan bayar THR. Jadi bukan perusahaan tidak membayar.

"Jadi beberapa hal di sini yang terjadi pengaduan dan konsultasi yang masuk terkait keterlambatan pembayaran. Jadi banyak yang geser pembayarannya setelah Lebaran atau tidak H-7 lah," terangnya.

Dalam kasus semacam ini, pihaknya pun tidak langsung mengambil langkah hukum, melainkan pembinaan terlebih dahulu.



"Mungkin kondisi keuangan perusahaan dengan kondisi Juni yang mungkin libur dan cuti bersama, perusahaan kesulitan dalam hal ekonomi. Kita kan pemerintah tetap beri kesempatan, ada pembinaan dulu," tambahnya. (zlf/zlf)

Hide Ads