Sebab menurutnya hal tersebut dinilai telah merugikan baik petani, masyarakat dan negara.
"Hari ini kita terima laporan di hari krida ini dengan berat hati kami memblacklist lima perusahaan karena ini menyusahkan petani kita juga memberatkan konsumen. Kami minta yang bersangkutan nggak boleh lagi berbisnis bawang merah, bawang bombay," ungkapnya di Kementerian Pertanian, Jumat (22/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya dilarang jualan bawang merah dan bawang bomay, para pelaku usaha yang terlibat pun dilarang melakukan bisnis bawang lagi meskipun mereka mendirikan perusahaan baru dengan nama baru.
"Yang kedua termasuk membuat perusahaan baru kami tetap blacklist cara apapun kami tetap blakclist," jelasnya.
Lebih lanjut, Amran memaparkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 105 tahun 2017 Indonesia tidak lagi mengimpor bawang bombay dengan ukuran di bawah 5 centimeter (cm).
Pasalnya, bawang bombay ukuran di bawah 5 cm tersebut bentuknya menyerupai bawah merah lokal. Sehingga berisiko dipalsukan.
"Sesuai Kepmentan 105/2017 telah menutup impor bawang bombay berukuran diameter kurang dari 5 cm karena secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal", tegas dia.
"Karena begitu masuk pasar. bawang bombay mini ini dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya harga bawang merah lokal anjlok drastis", tutupnya. (dna/dna)