VP Public Relation PT KAI Agus Komarudin mengatakan, dengan ketentuan ini penumpang bisa membayar tiket lebih murah. Sebab, tarif yang berlaku ialah parsial atau terbagi.
Jadi, tarif yang dibayarkan tergantung jarak yang ditempuh oleh penumpang. Penumpang tidak membayar penuh apabila tidak menempuh jarak terjauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, tarif yang berlaku saat ini untuk KA Serayu yakni yang menghubungkan Purwokerto-Kroya-Pasar Senen ialah Rp 67 ribu. Dengan tarif yang baru, penumpang bisa membayar Rp 63 ribu jika tidak sampai titik terjauh.
"Dengan Permenhub yang baru makanya jika penumpang turun di Kroya tarifnya bisa Rp 63 ribu," ujarnya.
Dia mengatakan, perubahan ini berlaku pada kereta ekonomi PSO. Dia menambahkan, dalam aturan ini tarif yang dibayarkan untuk titik terjauh tidak mengalami perubahan.
"Tarif terjauh masih sama," tutupnya.
Mau tahu daftar lengkap harga tiket baru kereta ekonomi? Klik berita di bawah ini