Menurut Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) FX Watratan layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pekerja yang tidak mendapat uang lembur jika bekerja saat Pilkada serentak Rabu (27/6/2018) besok.
Sesuai ketentuan pemerintah saat Pilkada besok adalah hari libur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sana, petugas pengawas akan siap menerima laporan pengaduan dari masyarakat, khususnya para pekerja. Pengawas akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.
"Jadi bisa dilaporkan ke situ, dan pengawas akan menindaklanjuti. Tentunya kalau itu, pasti diperhitungkan oleh lembur dan pada akhir pembayaran gaji harus disertakan dengan uang lembur," katanya.
Dia menjelaskan layanan tersebut disebar di setiap daerah yang ada. Dengan begitu, pekerja bisa memilih langsung kepada pengawas dinas ketenagakerjaan (Disnaker) untuk melaporkan pengaduannya.
"Kita ada pengawas di Disnaker provinsi, kemudian kita pun juga di tiap-tiap wilayah ada namanya Korwil (koordinator wilayah), itu membawahi beberapa kabupaten kota. Jadi itu nanti bisa dilaporkan ke UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) atau Korwil setempat, atau paling tidak di provinsi," tuturnya.