Rencana itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, usai ratas, di Kantor Presiden, Selasa (26/6/2018).
"Intinya adalah nanti ada sebuah lembaga baru yang akan mengatur, di mana kalau di negara-negara maju yang namanya dana pensiun diinvestasikan secara baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi para pensiunan," terang Pramono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur akan menggodok aturan lembaga tersebut. Selain itu, menurut Pramono pensiunan PNS akan ditawarkan untuk mengambil dana pensiun.
"Bagi para pensiunan akan diberikan tawaran apakah mereka akan mengambil dana pensiun secara menyeluruh ataukah diatur sesuai mekanisme yang ada," ujar Pramono.
Dia menambahkan, Menkeu dan Menpan RB juga menyiapkan aturan-aturan untuk mereformasi aturan terkait pensiunan PNS. Berbagai kebijakan itu bertujuan agar PNS pensiun dengan gembira, bukan sebaliknya menjadi terbebani karena pensiun.
"Kita melihat para pensiunan begitu mau pensiun bukan malah bergembira, tapi menjadi beban bagi yang mau pensiun sehingga kelihatan setelah pensiun kesehatan sering menurun dan sebagainya padahal usia masih pada usia yang produktif," jelas Pramono.
"Intinya adalah ingin memberikan kesejahteraan yg lebih baik kpd para pensiun karena keprihatinan kita yg mendalam bagi ASN kita begitu pensiun langsung drop," tutur Pramono. (dkp/hns)











































