Pengusaha Sayangkan Hari Pilkada Jadi Libur Nasional

ADVERTISEMENT

Pengusaha Sayangkan Hari Pilkada Jadi Libur Nasional

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Rabu, 27 Jun 2018 16:35 WIB
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Pemerintah menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni sebagai hari libur nasional. Dari kebijakan tersebut, ternyata tidak semua setuju termasuk Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani, ia mengaku keberatan jika Pilkada dijadikan hari libur nasional.

"Dalam hal Pilkada sangat disayangkan ditetapkan sebagai libur nasional karena daerah yang melaksanakan hanya sebagian wilayah," kata dia kepada detikFinance, Rabu (27/6/2018).


Ia menjelaskan, harusnya karyawan yang diberikan libur itu hanya 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten. Artinya tidak harus semua diliburkan.

"Kan yang pilkada itu 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten. Kalau banyak libur itu akan menurunkan produktivitas kerja secara nasional dan menjadi beban tambahan bagi dunia usaha," jelas dia.

Selain itu ia menjelaskan, secara peraturan biaya tunjangan libur nasional juga menjadi beban pengusaha. Karena, biaya insentif libur di hari nasional harus dibayar lebih dari kerja lembur di hari biasa.

"Secara UU dan PP untuk libur nasional diterapkan tarif lembur libur nasional yang tarifnya lebih besar dari tarif lembur biasa," kata dia.

Sementara, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, seharusnya pemerintah tidak menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Kendati pun ada pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak.

Sarman bilang, pilkada serentak masih bisa berjalan meskipun tidak dijadikan sebagai hari libur nasional.

"Okelah mungkin ada 117 daerah. Misal seperti yang kerja di Jakarta tinggal di Bogor atau Bekasi hanya teknisnya aja kan. Tapi seusai nyoblos kan bisa kembali bekerja," kata Sarman di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Keputusan pemerintah menetapkan pelaksaan Pilkada serentak sebagai hari libur nasional pun dianggap merugikan pengusaha. Apalagi, masyarakat baru efektif kerja pada tanggal 25 Juni setelah libur panjang Lebaran tahun ini.

"Tapi pemerintah langsung buat kebijakan yang merugikan pengusaha secara nasional. Itu pasti merugikan pengusaha. Dengan libur panjang kemarin sudah pasti stok barang mereka sudah makin menipis," jelas dia.

Kerugian yang didapatkan oleh pengusaha juga harus membayarkan uang tambahan kepada para pegawainya yang masuk kerja disaat pelaksanaan pilkada serentak.

"Kalau nanti pengusaha tidak jalankan bisa kena sanksi. Jadi dalam hal ini lagi-lagi harus mengeluarkan biaya tak terduga diluar cost of operational," tutup dia. (dna/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT