Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjawab tudingan Prabowo. Melalui akun Facebooknya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan hal tersebut.
"Setelah pertemuannya dengan Ketua MPR di Widya Chandra, pada 25 Juni 2018, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo menyebutkan bahwa utang-utang kita sudah sangat membahayakan. Selain utang pemerintah, ada utang lembaga keuangan milik pemerintah dan utang-utang BUMN yang kalau dijumlahkan jumlahnya hampir Rp 9.000 T," tulis Frans dalam akun Facebooknya yang dikutip detikFinance, Jakarta, Rabu (27/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'Prabowo: Celaka! Total Utang Kita Nyaris Rp 9.000 Triliun':
Frans menjelaskan kondisi utang berdasarkan Data Statistik Utang Sektor Publik (SUSPI) Desember 2017 yang terdiri dari tiga kelompok, antara lain utang pemerintah pusat Rp 4.060 triliun, utang BUMN non lembaga keuangan Rp 630 triliun, BUMN lembaga keuangan (termasuk Bank BUMN) sebesar Rp 3.850 triliun.
"Jumlah total utang adalah sebesar Rp 8.540 triliun, sangat jauh dari Rp 9.000 triliun yang disampaikan Pak Prabowo. Pak Prabowo menggunakan kurs Rp 14.000 per USD, sementara posisi 2017 data BI (SUSPI) menggunakan kurs Rp 13.492 per USD," tulis Frans.
Ia menambahkan, untuk utang BUMN lembaga keuangan yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN sebesar Rp 3.850 T itu sebagian besar sekitar 80% atau hampir Rp 3.000 triliun adalah dana pihak ketiga (DPK).
"Yaitu dana masyarakat, perusahaan yang menempatkan dana di perbankan yang selain untuk tujuan menabung, dana tersebut justru menjadi instrumen pendanaan investasi produktif perekonomian," kata Frans.
Ia menjelaskan, utang BUMN non lembaga keuangan merupakan utang BUMN dalam melaksanakan kegiatan usaha BUMN, termasuk membangun infrastruktur seperti pembangkit dan transmisi listrik, jalan tol, pelabuhan laut dan udara dan kegiatan produktif BUMN lainnya.
Besaran utang tersebut dipisahkan dari utang pemerintah dan tidak menjadi bagian darinya.
"Utang BUMN merupakan kekayaan dan kewajiban yang dipisahkan sesuai UU Keuangan Negara dan tidak otomatis menjadi tanggungan pemerintah," tulis Frans.
"Utang BUMN menjadi kewajiban BUMN untuk melunasinya, dan secara korporasi dijamin oleh aset BUMN yang bersangkutan. Untuk utang BUMN yang mendapat jaminan pemerintah, dikelola secara hati-hati dan dikendalikan secara disiplin serta dilaporkan secara terbuka dan transparan," tambahnya.












































