Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat acara Kongkow Bisnis PASFM 92,4 di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Dia bilang pada 2017 tercatat sebanyak 1,5 juta wajib pajak UMKM membayarkan kewajibannya dengan total nilai Rp 5,8 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu sebenarnya tidak terlalu material bagi penerimaan pajak kita, 1423 triliun, artinya fine saja tidak ada masalah," sambung Hestu.
Selain tarif, pokok-pokok perubahan yang tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah mengatur jangka waktu pengenaan tarif 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun, wajib pajak badan usaha selama 4 tahun, dan perusahaan terbatas selama 3 tahun.
Dia berharap dengan aturan baru ini semakin banyak pelaku UMKM yang masuk dalam sistem perpajakan nasional. Apalagi, aturan tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih skema mau dengan tarif final atau pembukuan.
"Skema penurunan tarif ini juga akan mendorong kepada UMKM supaya lebih berkembang lagi. Karena bayar pajaknya lebih murah," jelas dia. (hns/hns)