Hal itu diungkapkan dalam acara Kongkow Bisnis PAS FM 92,4 di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Pemerintah melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan baru saja meluncurkan aturan baru mengenai tarif pajak penghasilan (PPH Final) menjadi 0,5% dari sebelumnya 1% bagi yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'E-commerce Siap Dukung Kominfo Majukan UMKM':
Dengan PP 23 Tahun 2018, Sarman bilang, para pelaku UMKM nasional diwajibkan masuk dalam sistem perpajakan. Hanya saja, kata dia, yang berbeda hanya besaran tarif.
"Seharusnya, pemerintah membina, memberdayakan, mendampingi dari berbagai aspek, seperti permodalan, kualitas SDM, manajemen, ini didorong buat naik kelas, setelah naik kelas dia punya kapasitas untuk dipajaki," ujar dia.
"Artinya, bagaimana mikro naik kelas, menurut hemat saya coba diantarkan naik kelas terlebih dahulu, agar layak dipajaki," sambung dia.
Selain pengubahan tarif final, pokok-pokok perubahan aturan pajak UMKM yang tercatat di PP 23 Tahun 2018 juga mengatur jangka waktu pengenaan tarif 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi selama tujuh tahun, wajib pajak badan usaha selama empat tahun, dan perusahaan terbatas selama tiga tahun.
Menurut Sarman, sebelum jauh mengenakan pajak yang hanya melihat dari omzet, pemerintah harus menaikkan kelas para pelaku UMKM khususnya yang mikro.
"Sehingga target pemerintah bagaimana meraup banyak WP tercapai, sekarang yang belum layak jadi WP malah jadi WP, yang ada malah jadi kucing-kucingan, takut dipajaki. Padahal dia punya usaha.