Siapa Saja yang Berhak Dapat Uang Lembur saat Libur Pilkada?

Siapa Saja yang Berhak Dapat Uang Lembur saat Libur Pilkada?

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Rabu, 27 Jun 2018 21:20 WIB
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menambah hari libur nasional.

Bahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan memberikan uang lembur kepada pegawai yang masuk. Namun, apakah semua karyawan yang masuk di hari libur nasional dapat uang lembur?


Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani, menjelaskan untuk karyawan biasa tentu akan mendapat tunjangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tunjangan saat libur nasional berlaku seperti tunjangan pada hari kerja biasa misalnya tunjangan transport dan makan. Yang mahal adalah tarif lembur yang di atas tarif lembur hari kerja biasa," jelas dia, kepada detikFinance, Rabu (27/6/2018).


Sementara itu tunjangan juga akan diberikan ke beberapa jabatan lainnya. Namun, Hariyadi menjelaskan untuk level management tidak akan mendapat tunjangan namun akan diberikan insentif

"Tunjangan dan lembur pada umumnya berlaku untuk karyawan di level bukan management. Management atau manager ke atas pada umumnya tidak mendapat lembur tapi mendapat insentif kinerja," kata dia. (dna/dna)

Hide Ads