Menurut Darmin, pertama jumlah investor, sebab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatasi investor sebanyak 200 orang per harinya.
"Beberapa sistem yang disambungkan dengan OSS itu bukan ada masalah tapi keterbatasan, misalnya kalau investornya perorangan itu dinas kependudukan sipil Kemendagri, yang pegang data kependudukan, itu tadinya bilang hanya bisa membatasi 200 investor sehari untuk disambungkan. Karena kalau perorangan investornya kita kana link-an IT mereka supaya kita cek NIK-nya," kata Darmin di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi atasannya datang, bilang ke Telkom kita berani kasih batasan 1 juta pun boleh, masa urusan pemerintah dibatas-batasi 200. Jadi ya biasalah, ya kan. Jadi selesai," imbuhnya.
Kedua terkait Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) yang sebelumnya tidak diwajibkan menjadi wajib untuk diisi.
"Yang kedua, akta notaris untuk menentukan PT itu biasanya diprosesnya itu kan mereka harus cek NPWP dari orang-orangnya sama nanti untuk perusahaannya. Sering masuk nggak ada. Jadi, dan itu kayak kelihatannya karena notarisnya nggak isi, bukan karena nggak ada. Sehingga tadi dari keuangan, bilang kita link-an saja datanya sehingga kalian bisa NPWP siapapun," terangnya.
Ketiga, terkait data investor lama yang akan dihubungkan dengan sistem OSS.
"Pak Thom (Kepala BKPM Thomas Lembong) karena ada permintaan sejumlah investor eksisting tapi perlu memperbaharui izin tertentu, nggak banyak mungkin cuma satu izin, ternyata masih ada batasan waktunya. Mereka memilih mengurusnya melalui OSS," ungkap.
"Tapi karena lambat juga prosesnya ya sudah setelah kita pelajari itu hanya bisa diproses di OSS kalau data yang lama dimasukkan ke OSS kalau nggak bagaimana mau dikasih nomor induk perusahaan. Tadinya agak cukup sulit tapi akhirnya sudah. Pak Thom tadi komit akan kita masukan, link-an dengan OSS," jelasnya.
Sementara itu, Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut menegaskan peraturan pemerintah terkait OSS tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Juni lalu.
"Sudah (PP diteken). Dari sebelum libur pilkada. Betul (21 Juli)," pungkasnya. (hns/hns)