Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sedang dalam proses revisi.
"Ini melihat daftar sektor yang sudah ada, masih relevan atau tidak dan mana sektor yang berpotensi. Ini akan jadi proses review, ini dilakukan bersama dengan Kementerian Lembaga terkait," kata Suahasil di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 300 Industri Bakal Dapat Diskon Bayar Pajak |
Dia menjelaskan, Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian hingga Kemenko Perekonomian membahas hal ini.
"Dari situ juga dibahas sektor yang relevan dan sektor di wilayah tertentu seperti KEK ini juga di-review nah mana yang potensial dikaji dengan K/L ," ujar dia.
Suahasil menambahkan, nantinya akan dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk industri yang menginginkan insentif tersebut. Hal ini dilakukan dengan mencocokkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ke kantor Pajak hingga menghitung nilai investasi yang ditanamkan.
"Jadi harus diaudit pajak dulu, berapa sebenarnya nilai investasinya dia. Jadi skema sama tapi item pengurangannya beda kalau tax holiday," imbuh dia.
Selain itu, aturan ini dipastikan akan mendukung pelaksanaan Online Single Submission (OSS), sehingga dapat digunakan saat peluncuran nanti. Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 9/2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18/2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu, pemerintah hanya memberikan kepada 145 industri.
Dengan rincian, bidang usaha tertentu dan daerah tertentu sejumlah 74 industri antara lain industri kakao, kopi, pengolahan minyak, susu, dan lainnya. Serta, bidang usaha tertentu 71 antara lain industri properti wisata, pertambangan batu bara dan lignit, industri makanan, industri tekstil, dan lainnya (ara/ara)