6 Bulan Pertama, Perizinan Online Dioperasikan Kemenko Perekonomian

6 Bulan Pertama, Perizinan Online Dioperasikan Kemenko Perekonomian

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 29 Jun 2018 20:31 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) bakal dioperasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selama enam bulan sebelum nantinya dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Staf Khusus Menteri Kemenko Perekonomian Edy Irawady menjelaskan pada dasarnya pengendali pusat sistem OSS adalah BKPM. Namun hingga saat ini BKPM belum menyanggupi hal itu karena ada beberapa hal yang belum siap.

Oleh karena itu, Kemenko Perekonomian akan mengambil alih pelaksanaan OSS setelah diluncurkan selema enam bulan. Sehingga nantinya, ketika BKPM siap pelaksanaannya dapat dipindah kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencanannya gitu. Jadi BKPM itu penyelenggara kelembagaan OSS PTSP mereka sebagai pusat kan. Kalau sudah siap itu enam bulan dikembalikan siap SDM, siap sistem kita pindahin (dari Kemenko Perekonomian ke BKPM)," jelasnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).


Lebih lanjut, ia memaparkan pada dasarnya sistem tersebut telah siap untuk digunakan dan dirilis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun hingga saat ini masih menunggu jadwal dari Jokowi.

"Ini sudah siap 100% kita tunggu saja waktu presiden kapan bisa launching," terangnya.

Sekadar informasi, OSS merupakan sistem yang memudahkan investor untuk berinvestasi. Pasalnya, sistem tersebut mengintegrasi aturan yang satu dengan yang lain. (dna/dna)

Hide Ads