Thrifting di e-Commerce Dilarang, Tokonya Bakal Ditutup!

Thrifting di e-Commerce Dilarang, Tokonya Bakal Ditutup!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 06 Nov 2025 19:45 WIB
Ilustrasi Thrifting Baju Bekas
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bakal melarang aktivitas thrifting atau penjualan pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce - Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bakal melarang aktivitas thrifting atau penjualan pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce. Maman sudah meminta Deputi Bidang Usaha Kecil adalah Temmy Satya Permana untuk menghubungi platform e-commerce.

Selain aktivitas jual beli, mengiklankan produk-produk pakaian bekas juga dilarang. Menurut Maman, sejumlah pelaku thrifting di e-commerce terpantau sudah menjalankan instruksi tersebut.

"Kemarin saya juga sudah menginstruksikan melalui Deputi Usaha Kecil untuk menghubungi platform-platform e-commerce agar mereka mulai menyetop, tidak boleh lagi memberikan fasilitas pengiklanan terhadap barang-barang thrifting. Dan Alhamdulillah tadi pagi kita sudah lihat sudah ada beberapa e-commerce yang sudah ditutup," ungkap Maman dalam Pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maman menambahkan, Kementerian UMKM akan memanggil platform e-commerce pada Jumat (7/11) besok pukul 9.00 WIB. Hal itu dilakukan sebagai bentuk monitoring dan verifikasi terhadap larangan thrifting di e-commerce

ADVERTISEMENT

"Dan saya sudah minta juga ke Deputi, besok kita panggil lagi tuh e-commerce kita mau monitor, sudah dilakukan nggak? Kemarin sudah saya perintahkan, pokoknya stop, nggak boleh lagi menjual barang-barang baju-baju bekas," tegas Maman.

Maman menjelaskan, pelaku thrifting akan diarahkan untuk menjual produk-produk buatan dalam negeri. Ini dilakukan seiring dengan ditutupnya akses masuk pakaian bekas yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Hulunya itu ada di Kementerian Keuangan, karena alur barang masuk itu di sana. Yaitu jadi sekarang tinggal kita butuh konsistensi aparatur-aparatur Bea Cukai untuk menyetop dulu di situ, baru nanti di tengah-tengahnya tugas kami," jelasnya.

"Sekarang ini semua tugas Kementerian UMKM untuk mendorong substitusi produknya serta memanggil, mengkonsolidasikan, mengatur e-commerce-e-commerce yang menjual produk-produk itu, itu kita tutup," tambah Maman.

Lewat cara ini diharapkan UMKM lokal dapat tumbuh dan berkembang sehingga menguasai pasar dalam negeri. Bersamaan dengan itu, Pemerintah juga akan mendorong produsen dalam negeri meningkatkan kreativitas dan kualitas pada produk mereka.

(ily/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads