Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan adanya sistem tersebut, semua permohonan izin nantinya akan diproses secara online
"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS," jelasnya dalam acara sosialisasi OSS di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Darmin menjelaskan perizinan yang telah terbit sebelum diberlakukannya aturan tersebut dan memerlukan izin baru dapat dilakukan melalui sistem OSS. Nantinya, setiap investor akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ia menegaskan pada dasarnya sistem ini sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Jokowi.
Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui website www.oss.go.id.