Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan adanya sistem tersebut, semua permohonan izin nantinya akan diproses secara online.
"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS," jelasnya dalam acara sosialisasi OSS di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun yang paling penting, sistem perizinan di kementerian atau lembaga dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru," imbuh Darmin.
Dirangkum detikFinance, Sabtu (30/6/2018) ini rencana lengkap pelaksanaan sistem OSS:
Seluruh Izin Baru akan Diproses Online
Foto: Ari Saputra
|
"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS," jelasnya dalam acara sosialisasi OSS di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Darmin menjelaskan perizinan yang telah terbit sebelum diberlakukannya aturan tersebut dan memerlukan izin baru dapat dilakukan melalui sistem OSS. Nantinya, setiap investor akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Namun yang paling penting, sistem perizinan di kementerian atau lembaga dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru," imbuh Darmin.
Sementara itu, ia menegaskan pada dasarnya sistem ini sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Jokowi.
Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui website www.oss.go.id.
Perizinan di BKPM Dihentikan Sementara
Foto: rengga sancaya
|
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan saat ini sistem di BKPM sedang dalam proses transisi data ke sistem OSS. Nantiny, semua izin akan ditampung terlebih dahulu oleh BKPM.
"Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, BKPM untuk sementara ini akan tampung dulu segala permohonan izin untuk disalurkan nanti ke OSS setelah OSS telah resmi dilaunching," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Jumat (29/6/2018).
Lebih lanjut, Thomas menjelaskan saat ini masih ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM. Untuk itu, pihaknya sedang melakukan verifikasi izin-izin tersebut.
"Ada beberapa izin yang masih akan diprpses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, bahkan pasca berlakunya PP 24/2018. Namun BKPM sedang dalam proses memverifikasi persis izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut," terangnya.
Sementara itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih tetap buka seperti biasa. Hal itu untuk melayani pertanyaan, permohonan dan izin investor, serta untuk menampung permohonan izin sementara.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Beberapa aturan pun sudah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
6 Bulan Pertama Sistem Dioperasikan Kemenko Perekonomian
Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance
|
Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady menjelaskan pada dasarnya pengendali pusat sistem OSS adalah BKPM. Namun hingga saat ini BKPM belum menyanggupi hal itu karena ada beberapa hal yang belum siap.
Oleh karena itu, Kemenko Perekonomian akan mengambil alih pelaksanaan OSS setelah diluncurkan selema enam bulan. Sehingga nantinya, ketika BKPM siap pelaksanaannya dapat dipindah kembali.
"Rencanannya gitu. Jadi BKPM itu penyelenggara kelembagaan OSS PTSP mereka sebagai pusat kan. Kalau sudah siap itu enam bulan dikembalikan siap SDM, siap sistem kita pindahin (dari Kemenko Perekonomian ke BKPM)," jelasnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Lebih lanjut, ia memaparkan pada dasarnya sistem tersebut telah siap untuk digunakan dan dirilis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun hingga saat ini masih menunggu jadwal dari Jokowi.
"Ini sudah siap 100% kita tunggu saja waktu presiden kapan bisa launching," terangnya.
Pemerintah Optimistis Pemda Siap Operasikan Sistem OSS
Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance
|
Staf Khusus Menteri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan saat ini kondisi sistem OSS telah siap 100% dilaksanakan di daerah.
Adapun hal ini didorong oleh bimbingan teknis yang dilakukan terus menerus kepada sumber daya manusia (SDM) di daerah.
"Sudah kan kita sudah 7 kali melakukan bimbingan teknis ini kita training di sini tes aplikasi. Mereka senang, mereka latihan lagi di rumah lalu datang ke kantor saya," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Lebih lanjut, ia mengatakan hingga saat ini tidak akan kendala yang berarti dalam bimbingan teknis kepada SDM.
Senada dengan Edi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan aturan tersebut telah siap diimplementasikan oleh pemerintah daerah.
"Pasti bisa. Kan ini yang punya kewenangan presiden dan dia maunya begini," tutupnya.
Halaman 3 dari 5