Investor Urus Izin Tak Perlu Bolak-balik, Cukup via Online

Investor Urus Izin Tak Perlu Bolak-balik, Cukup via Online

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Sabtu, 30 Jun 2018 12:16 WIB
Investor Urus Izin Tak Perlu Bolak-balik, Cukup via Online
Foto: Ari Saputra

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan adanya sistem tersebut, semua permohonan izin nantinya akan diproses secara online

"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS," jelasnya dalam acara sosialisasi OSS di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Darmin menjelaskan perizinan yang telah terbit sebelum diberlakukannya aturan tersebut dan memerlukan izin baru dapat dilakukan melalui sistem OSS. Nantinya, setiap investor akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun yang paling penting, sistem perizinan di kementerian atau lembaga dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru," imbuh Darmin.

Sementara itu, ia menegaskan pada dasarnya sistem ini sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Jokowi.

Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui website www.oss.go.id.

Hide Ads