Laba Ditahan dan Warisan Bakal Kena Pajak?

Laba Ditahan dan Warisan Bakal Kena Pajak?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 10 Jul 2018 19:11 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan tengah mendorong proses revisi undang-undang (RUU) pajak penghasilan (PPh). Sampai saat ini pembahasannya masih dalam tingkat penyusunan draft.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, dalam pembahasan awal di tingkat focus group discusion (FGD) muncul usulan menjadikan laba ditahan (retained earnings) dan warisan sebagai objek pajak. Hanya saja, hal itu belum bisa dipastikan akan masuk dalam RUU PPh.

"Karena masih FGD, masih mencoba menjaring masukan, ide, dan diskusi, masih sangat awal," kata Robert di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengatakan, usulan yang muncul dalam FGD pun belum dibahas sampai level pimpinan.

"Belum dibahas di level pimpinan, termasuk pajak laba ditahan dan warisan," tambah dia.

Dia melanjutkan, pembahasan RUU PPh pun tengah dilakukan oleh tim dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

"Itu masih awal sekali, PPh atas laba ditahan itu setelah menjadi dividen aturannya, tentu nanti pemerintah diskusi terkait itu, termasuk warisan,


Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, laba ditahan dan warisan belum menjadi objek pajak. Sebab, hal itu masih dalam pembahasan awal.

"Ini baru pada tahap desain yang akan dimasukkan atau tidak dimasukkan," kata Sri Mulyani di DPR RI siang tadi. (ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads