Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan para pelaku UMKM bisa melakukan ekspansi usahanya lebih besar lagi karena tarif pajaknya dipangkas.
"Sehingga ruang yang 0,5% bisa dipakai ekspansi, untuk modal investasi, untuk membesarkan usaha," kata Jokowi di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku UMKM, kata Jokowi, juga senang karena kewajiban pajaknya menjadi berkurang.
"Tentu saja senang, pasti semua pelaku senang. Karena dari 1% itu angka yang besar, kemudian dipotong separuh jadi 0,5% ya seneng dong.
Pengurangan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018. Aturan ini berlaku 1 Juli 2018. (ara/hns)