Pajak UMKM Dipangkas Jadi 0,5%, Jokowi: Agar Bisa Ekspansi

Pajak UMKM Dipangkas Jadi 0,5%, Jokowi: Agar Bisa Ekspansi

Andhika Prasetia - detikFinance
Kamis, 12 Jul 2018 13:45 WIB
Foto: detik
Tangerang Selatan - Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Pemangkasan tarif pajak ini dilakukan atas keluhan dari pelaku UMKM.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan para pelaku UMKM bisa melakukan ekspansi usahanya lebih besar lagi karena tarif pajaknya dipangkas.

"Sehingga ruang yang 0,5% bisa dipakai ekspansi, untuk modal investasi, untuk membesarkan usaha," kata Jokowi di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Para pelaku UMKM, kata Jokowi, juga senang karena kewajiban pajaknya menjadi berkurang.

"Tentu saja senang, pasti semua pelaku senang. Karena dari 1% itu angka yang besar, kemudian dipotong separuh jadi 0,5% ya seneng dong.


Pengurangan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018. Aturan ini berlaku 1 Juli 2018. (ara/hns)

Hide Ads