Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan para pelaku UMKM bisa menggunakan aplikasi Akuntansi UKM untuk melakukan pencatatan usahanya.
"Ada aplikasi yang membantu, ini bukan punya kami, tapi ini gratis juga, namanya akuntansi UKM. Aplikasinya bisa di-download, tinggal masukin aja hasilnya (omzet)," kata Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu menambahkan, aturan baru terkait pajak UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu.
Hestu menyebut, pemberlakuan aturan ini baru dilaksanakan per 1 Juli 2018. Buat wajib pajak yang sudah melaksanakan pembayaran dengan tarif 1% atau sesuai aturan yang lama yakni PP 46 Tahun 2015 nantinya otomatis langsung menyesuaikan.
Cara pembayarannya pun dimudahkan, kata Hestu, para pelaku UMKM hanya perlu datang ke anjungan tunai mandiri (ATM), khususnya milik Bank Mandiri, BNI, dan BCA.
"Khusus tiga bank itu ada menunya, input ini lalu dapat struk, selesai, BNI juga ada, BCA juga ada, intinya bayar pajaknya beda dengan WP biasa, di ATM saja bisa, memang dari awal diberikan kemudahan," ujar dia. (ara/ara)