Tarif Pajak UMKM 0,5%, Setoran Pajak Diprediksi Turun Rp 1,5 T

Tarif Pajak UMKM 0,5%, Setoran Pajak Diprediksi Turun Rp 1,5 T

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 06 Jul 2018 19:40 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Kebijakan itu diprediksi mengurangi penerimaan pajak hingga Rp 1,5 triliun.

Menurut Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menghilangnya pendapatan tersebut hanya untuk jangka pendek. Kemudian, pada jangka panjang kondisi tersebut bisa kembali stabil.


"Mungkin agak turun sedikit Rp 1 triliun-Rp1,5 triliun, tapi dalam jangka panjang menengah saya pikir sudah recovery," katanya di Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yon kondisi yang stabil tersebut dapat terjadi karena wajib pajak bisa mengembangkan bisnis mereka, sehingga UMKM bisa naik tingkat karena penghasilannya bertambah.


"Kalau usaha dagang dia biasa Rp 10 juta, sekarang bayar Rp 5 juta. Nah Rp 5 juta lagi bisa dagangan kan jadi lebih banyak (penghasilannya)," terangnya.

Selain itu, Yon juga optimistis basis pajak UMKM akan terus meningkat hingga dua kali lipat karena adanya potongan tarif tersebut.

"Kita harapkan bisa meningkat dua kali lipat minimal setiap tahun. Enggak bisa tiba-tiba tahun depan yang bayar langsung 30 juta, tapi secara bertahap tetap kita akan tingkatkan," tutupnya. (hns/hns)

Hide Ads