"Nggak bisa ngomong kita, ko gini, biasanya kalau ada apa, kami dipanggil diajak diskusi," kata Ketua APPBI DPD DKI Jakarta, Ellen Hidayat di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Ellen mengatakan, kenaikan NJOP ini membuat beban pengusaha semakin berat. Apalagi, para pengusaha sudah menerima kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NJOP kena ke gedung, biaya kita nambah yang kita nggak bayangkan, nggak ada sosialisasi waktu itu. Tiba-tiba NJOP naik, itu kan banyak mempertanyakan rumusnya dari mana. Dalam keadaan ekonomi belum benar-benar menanjak mestinya untuk hal-hal itu tidak kami sarankan untuk dinaikkan begitu," jelas Ellen.
"Kalau bisa jangan dulu, bukan saya katakan tidak, kenaikannya juga signifikan kan 19% ya," sambungnya.
Ellen sendiri mengaku sulit untuk menyesuaikan tarif sewa kepada tenant. Selain mempertahankan konsumen, biasanya tarif sewa mal sudah terkunci lima tahun di dalam kontrak.
"Karena tidak bisa membebani tenant gitu. Sistem di mal sewa kontrak lima tahun, dalam lima tahun kita tidak bisa utak-utik, bahwa (NJOP) dinaikkan mendadak. Dia sudah diamankan lima tahun, kecuali sesudah lima tahun selesai pas ada perpanjangan kan mal macam-macam, mungkin mereka mempertimbangkan. Terpaksa diserap developer pengeluaran tambahan," tutupnya. (ara/ara)