Kenaikan NJOP DKI Bisa Kerek Harga Sewa Toko di Mal

Kenaikan NJOP DKI Bisa Kerek Harga Sewa Toko di Mal

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 12 Jul 2018 19:09 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta mengeluhkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang rata-rata mencapai 19,54%. Asosiasi mengeluh lantaran tidak mendapat sosialisasi atas kenaikan NJOP tersebut.

"Nggak bisa ngomong kita, ko gini, biasanya kalau ada apa, kami dipanggil diajak diskusi," kata Ketua APPBI DPD DKI Jakarta, Ellen Hidayat di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).


Ellen mengatakan, kenaikan NJOP ini membuat beban pengusaha semakin berat. Apalagi, para pengusaha sudah menerima kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu juga ditambah dengan kondisi ekonomi yang belum bergairah. Menurut Ellen, kenaikan NJOP sebaiknya tidak dilakukan saat ini.

"NJOP kena ke gedung, biaya kita nambah yang kita nggak bayangkan, nggak ada sosialisasi waktu itu. Tiba-tiba NJOP naik, itu kan banyak mempertanyakan rumusnya dari mana. Dalam keadaan ekonomi belum benar-benar menanjak mestinya untuk hal-hal itu tidak kami sarankan untuk dinaikkan begitu," jelas Ellen.

"Kalau bisa jangan dulu, bukan saya katakan tidak, kenaikannya juga signifikan kan 19% ya," sambungnya.


Ellen sendiri mengaku sulit untuk menyesuaikan tarif sewa kepada tenant. Selain mempertahankan konsumen, biasanya tarif sewa mal sudah terkunci lima tahun di dalam kontrak.

"Karena tidak bisa membebani tenant gitu. Sistem di mal sewa kontrak lima tahun, dalam lima tahun kita tidak bisa utak-utik, bahwa (NJOP) dinaikkan mendadak. Dia sudah diamankan lima tahun, kecuali sesudah lima tahun selesai pas ada perpanjangan kan mal macam-macam, mungkin mereka mempertimbangkan. Terpaksa diserap developer pengeluaran tambahan," tutupnya. (ara/ara)

Hide Ads