Saatnya Penikmat Vape Berkontribusi Pada Negara

Saatnya Penikmat Vape Berkontribusi Pada Negara

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 18 Jul 2018 13:40 WIB
Saatnya Penikmat Vape Berkontribusi Pada Negara
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan para pelaku usaha cairan vape (e-sigaret/rokok elektrik) sudah bisa berkontribusi terhadap negara.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo mengatakan kontribusi tersebut dikarenakan produk cairan atau likuid vape yang dijualnya terkena tarif cukai sebesar 57%.

"Oh iya (berkontribusi), ini yang harus dipahami semua pihak, bahwa implikasi positif," kata Sunaryo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Lewat peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, ditetapkan tarif cukai pada likuid vape sebesar 57%. Implementasinya pun sudah berlaku sejak 1 Juli 2018. Namun, saat ini DJBC merelaksasi aturan tersebut sampai 1 Oktober 2018.

Usai 1 Oktober, produk likuid vape yang boleh diperdagangkan pun hanya dalam empat kemasan saja yaitu 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, dan 100 ml. Masing-masing kemasan tentunya sudah berpita cukai dan kena tarif 57% dari harga jual eceran (HJE).

Selain dari cukai, kata Sunaryo, para pelaku usaha ini pun bisa berkontribusi kepada negara melalui pajak. Sebab, dalam setiap transaksi produk yang dijualnya terdapat pajak pendapatan (PPN).

Tidak hanya itu, para pelaku usaha cairan vape pun akan masuk sebagai wajib pajak (WP) karena dipastikan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Kami berharap dengan pengenaan ini tidak skeptis. Karena saya kira mereka orang yang paham pajak, mereka yang melewati batas ambang PKP harus ikut NPWP, itu hal yang bagus," tutup dia.

(eds/eds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads