Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo mengatakan empat kemasan tersebut adalah ukuran 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, dan 100 ml.
"Ini kesepakatan dari mereka," kata Sunaryo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya empat kemasan ini, lanjut Sunaryo, harga jual likuid vape pun hanya menjadi delapan (8) harga. Sebab, setiap kemasan memiliki harga minimum dan harga maksimum.
"Kalau mau jual di tengah-tengah diperbolehkan, karena kami untuk harga di pasaran belum atur maksimum," ungkap dia.
Dapat diketahui, 1 Oktober 2018 merupakan batas relaksasi yang diberikan DJBC kepada para brewer atau pabrik likuid vape untuk menyesuaikan aturan yang berlaku, yakni menjual produk essence dengan pita cukai.
PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sendiri sudah berlaku sejak 1 Juli 2018. Pengenaan tarif cukainya sebesar 57%.