Hanya Ada 4 Kemasan Cairan Vape yang Boleh Dijual

Hanya Ada 4 Kemasan Cairan Vape yang Boleh Dijual

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 18 Jul 2018 11:45 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebut setelah 1 Oktober 2018 hanya ada empat kemasan likuid atau essence (cairan) rokok elektrik (vape/e-sigaret) yang boleh dijual di Indonesia.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo mengatakan empat kemasan tersebut adalah ukuran 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, dan 100 ml.

"Ini kesepakatan dari mereka," kata Sunaryo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunaryo mengatakan, ketentuan empat kemasan ini juga tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tentang perdagangan barang kena cukai. Adapun, tarif cukai yang telah disepakati sebesar 57%.



Dengan adanya empat kemasan ini, lanjut Sunaryo, harga jual likuid vape pun hanya menjadi delapan (8) harga. Sebab, setiap kemasan memiliki harga minimum dan harga maksimum.

"Kalau mau jual di tengah-tengah diperbolehkan, karena kami untuk harga di pasaran belum atur maksimum," ungkap dia.

Dapat diketahui, 1 Oktober 2018 merupakan batas relaksasi yang diberikan DJBC kepada para brewer atau pabrik likuid vape untuk menyesuaikan aturan yang berlaku, yakni menjual produk essence dengan pita cukai.

PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sendiri sudah berlaku sejak 1 Juli 2018. Pengenaan tarif cukainya sebesar 57%.

(eds/eds)

Hide Ads