Menurut Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo, hal itu bentuk relaksasi dari pemerintah meskipun penerapan aturan cukai cairan vape sudah berlaku pada 1 Juli 2018.
"Di pasaran itu bisa beredar sampai 1 Oktober, baru produk yang belum berpita cukai, yang kemasannya belum sesuai standar perdagangan," kata Sunaryo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang, produk cairan vape yang dijual tanpa pita cukai pun berasal dari produksi para brewer (pabrik cairan vape) sebelum 1 Juli 2018. Relaksasi juga dilakukan karena waktu pengurusan pita cukai membutuhkan waktu.
"Jadi tidak apa-apa. Sekarang ini sebelum mereka order cukai pertama kali ke DJBC, jadi antisipasi itu menunggu pita cukai dikeluarkan," ungkap dia.
Meski demikian, Sunaryo menegaskan usai batas waktu relaksasi atau setelah 1 Oktober 2018 seluruh produk cairan vape yang dijual harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Iya boleh di pasaran, kalau sudah lewat harus berpita cukai," tutup dia. (ara/ara)