Likuid Vape Kena Cukai 57%, Asosiasi: Pemasukan Besar Buat Pemerintah

Likuid Vape Kena Cukai 57%, Asosiasi: Pemasukan Besar Buat Pemerintah

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 04 Nov 2017 14:16 WIB
Foto: screenshot video Rangga Bayu Triachyani
Jakarta - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan pemerintah akan dapat sumber penerimaan cukai baru dengan jumlah yang cukup besar.

Hal tersebut seiring dengan keseriusan pemerintah untuk mengenakan cukai pada likuid atau essence rokok elektrik (vape/e-sigaret) sebesar 57% yang berlaku pada 1 Juli 2018.

"Dengan melihat harga likuid satu botol 60 ml Rp 100-200 ribu, kita hitung cukainya itu akan menjadi pemasukan pemerintah yang lumayan besar," kata Kepala Humas APVI Rhomedal saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rhomedal mengaku belum bisa menghitung berapa angka pasti kontribusi likuid pada penerimaan cukai ke depannya. Hanya saja, bisa dipastikan besar karena hingga saat ini terdapat sekitar 3.500 toko vape yang tersebar di Indonesia.

"Jumlah toko di Indonesia ini ada 3.500, seluruh Indonesia dan kalau untuk Jabodebatek sendiri itu sudah hampir 1.000-an sendiri dari 3.500 toko," tambah dia.


Selain itu, kata Rhomedal, pengenaan cukai pada likuid rokok elektrik juga akan memberikan kepastian usaha dan tindak penyalahgunaannya.

"Kalau memang dibuat regulasi itu sebenarnya benar, kalau kekhawatiran juga benar, karena pedagang ada yang bermoral dan ada yang enggak, jadi ada anak umur 6 tahun beli dikasih yang penting dapat duit, hal-hal ini dibatasi pakai regulasi," kata dia.

"Drugs juga sekarang oknum-oknum masukin lewat vape. Yang begini harus diberantas, jadi pemerintah buka mata dengan cukai ini akan memperkecil, dan jalur distribusi likuid yang boleh dijual lisensi standarisasi SNI dan BPOM-nya akan dipikirkan juga, itu akan bagus," sambung dia.

(ang/ang)

Hide Ads