Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, ditetapkan tarif cukai pada likuid vape sebesar 57%.
"Jadi ini bukan molor, implementasi sudah berlaku tapi kita kasih relaksasi lagi sampai 1 Oktober 2018," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Relaksasi ini, kata Sunaryo, ditempuh agar para pabrikan likuid vape tidak terkejut. Pasalnya, pengenaan cukai ke cairan vape baru dilakukan beberapa bulan mendatang.
"Ini mempertimbangkan banyak hal, agar tidak terjadi market shock, ini kan produk baru. Mereka bersedia kena cukai, mereka bersedia diregulasi, bahkan cukainya kategori yang maksimum, kita apresiasi," jelas dia.
Baca juga: Mengisap Laba dari Kepulan Asap Vape |
Setelah masa relaksasi aturan berakhir, kata Sunaryo, maka seluruh produk cairan rokok elektrik ini sudah dijual dengan kemasan yang berpita cukai.
"Jadi relaksasi di pasaran itu untuk likuid bisa beredar sampai 1 Oktober yang belum berpita cukai, yang kemasannya belum sesuai standar perdagangan," tutup dia.
Dapat diketahui, pengenaan cukai likuid atau cairan vape berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan tarif 57% bagi essence yang mengandung tembakau. Pengenaan cukai cairan ini juga ditetapkan dari harga jual eceran (HJE). (ara/ara)